 
                BANDA ACEH - Panglima Laot (Lembaga Adat Laut) Aceh menyatakan sebanyak 24 nelayan provinsi paling barat Indonesia itu hingga kini masih ditahan otoritas negara Myanmar terkait dugaan pencurian ikan di laut negara tersebut.
"Sekarang 24 orang nelayan Aceh masih ditahan di Myanmar terkait dugaan pencurian ikan," kata Wakil Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftachhuddin Cut Adek di Banda Aceh seperti dikutip Antaranews.com, Rabu (13/3/2019).
Ke-24 nelayan yang ditahan di Myanmar itu, katanya, berasal dari Kabupaten Aceh Timur, yakni 23 orang ditangkap pada 6 Februari 2019 dan hingga kini pihaknya belum memperoleh informasi terkait keberadaan mereka.
(Baca Juga: Hore, Nelayan Pesisir Banten Punya Pangkalan Kapal yang Layak)
Identitas ke-23 nelayan Aceh itu yakni, Zulfadli, Fakhrurrazi, Andi Syahputra, Junaidi, Muhammad, Warni Ramansyah, Syawaluddin, M Nazar, Darani Syah, M Acep, Abdullah, Agus Miranda, Mulyadi, M Amin, Ardi Saputra, Fhahrul Rozi, Abdurrahman, Zulkarnaini, Idris, Feri Mataniari, Darwinsyah, M Yakob, Mahfud.
 
Kemudian, lanjut Miftachhuddin, seorang lagi atas nama Jamaluddin masih ditahan di Myanmar dan ditangkap pada 6 November 2018 bersama 15 nelayan lainnya, 14 orang memperoleh pengampunan dari pemerintah Myanmar sudah kembali ke Tanah Air dan satu orang lagi meninggal dunia dan telah dikebumikan di negara tersebut.