Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kisruh Organisasi Motor Brotherhood Bandung Masuk ke Meja Hijau

CDB Yudistira , Jurnalis-Rabu, 13 Maret 2019 |03:36 WIB
Kisruh Organisasi Motor Brotherhood Bandung Masuk ke Meja Hijau
Ilustrasi Geng Motor (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebab, tutur Hermawna, pembuatan Akta No 5 tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan seluruh anggota Bikers Brotherhood MC Indonesia. Akta itu juga telah mengubah aturan tertulis yang selama ini hidup, disepakati, dan dipatuhi oleh para pendiri termasuk seluruh anggota Bikers Brotherhood MC Indonesia yang tertuang dalam Blackbook dan Whitebook sejak 2012.

Pembuatan akta badan hukum perkumpulan milik Dewan Adat tersebut keluar dari aturan yang telah disepakati bersama dikarenakan mengubah beberapa aturan.

Di antaranya, jumlah keanggotaan hanya 33 orang. Artinya menghilangkan seluruh anggota di luar Dewan Adat atau para pendiri. Mengubah logo organisasi yang seharusnya mencantumkan 1% dan MC di antara lambang tengkorak yang sudah disepakatai untuk dipakai sebagai satu kesatuan sejak 2002-2003.

Kemudian Pasal 6 mengenai Kedaulatan dari organisasi dimiliki sepenuhnya oleh Dewan Adat/para pendiri. Seharusnya, kedaulatan dari organisasi Bikers Brotherhood MC Indonesia adalah sepenuhnya ada di tangan seluruh anggota Bikers Brotherhood.

Moge

Pasal 14, mengenai struktur organisasi, di mana lembaga tertinggi organisasi Bikers Brotherhood adalah Dewan Adat. Seharusnya, lembaga tertinggi dalam struktur organisasi Bikers Brotherhood MC Indonesia adalah El Presidente yang didampingi oleh dewan penasehat.

Pasal 15 mengenai Kedudukan Dewan Adat sebagai Lembaga tertinggi Organisasi Beserta kewenangannya yang salah satu kewenengannya bisa melakukan pembekuan dan membubarkan kepengurusan. Seharusnya Dewan Adat hanya merupakan Dewan Penasehat dari El Presidente.

"Karena itu, pembuatan Akta No 5 jelas menyalahi aturan berorganisasi Bikers Brotherhood MC IndoneV`17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terutama pasal 11 ayat 2 yaitu “ Ormas berbadan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didirikan dengan berbasis anggota,” kata dia.

Sementara itu, Iwan Agustian kuasa hukum tergugat (BBMC), Iwan Agustian menampik gugatan tersebut. Ia menilai gugatan yang di layangkan BB1%MC tidak mendasar dan tidak ada akar permasalahannya.

"Kami lihat digugatan mereka tidak ada akar permasalahannya, sementara yang kami lihat black book tidak ada tertulis nya. Mereka menggugat tidak nyambung, harusnya akar permasalahannya dulu apa," katanya.

Setelah berkas gugatan diserahkan, ketua majelis hakim Haran Tarigan menutup sidang. Persidangan dengan agenda pembacaan gugatan dijadwalkan akan digelar Selasa (18/3/2019).

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement