BANDUNG - Siapa sih yang enggak tahu Brotherhood, club motor dan organisasi yang cukup besar di Indonesia. Club motor ini cukup dikenal di Kota Bandung.
Namun siapa sangka, club motor itu, tengah dirundung kisruh dalam tubuh organisasinya, bahkan kegaduhannya, hingga terseret di meja hijau.
Hal itu dikuat dengan saat pihak kuasa hukum Bikers Brotherhood 1 MC (BB1%MC) Indonesia menyerahkan gugatan perdata pencabutan SK Kemenkumham perihal Akta No 05 tanggal 13 Oktober 2015 mengenai Badan Hukum Perkumpulan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (12/3/2019).
Gugatan tersebut dilayangkan karena BB1%MC menilai organisasi Bikers Brotherhood MC Indonesia telah dikudeta oleh para pendirinya dengan cara membuat Akta Badan Hukum Perkumpulan tanpa sepengetahuan dan persetujuan seluruh anggota Bikers Brotherhood MC Indonesia.
Tim 22 BB1%MC kuasa hukum penggugat yang dikoordinatori oleh R Wawan Hermawan, hanya menyerahkan berkas gugatan tanpa membacakan gugatan tersebut. Berkas gugatan diterima oleh ketua majelis hakim Haran Tarigan, hakim anggota Pranoto dan Eri Iriyawan.
Baca Juga: Belasan Anggota Diamankan Polisi, Ini Penjelasan Klub Motor 'Moonraker'

Menurut Hermawan, gugatan diajukan karena badan hukum perkumpulan milik Dewan Adat sudah mengadopsi Blackbook dan mengubah beberapa aturan serta merugikan seluruh anggota.
Sebab, dalam Pakta Integritas dalam Pendataan Ulang adalah, jika tidak tunduk terhadap AD/ART dalam akta tersebut, harus keluar/mengundurkan diri dengan tenggang waktu sampai dengan 31 desember 2018 sesuai surat edaran dari Dewan Adat yang mengatasnamakan caretaker tertanggal 26 maret 2018.
"Hal tersebut sudah keluar dan menyimpang dari aturan organisasi yang sudah disepakati bersama oleh seluruh anggota (Bikers Brotherhood MC Indonesia termasuk para pendiri) dan tertuang dalam Blackbook dan Whitebook," kata Hermawan.
Hermawan mengemukakan, gugatan diajukan ke PN Bandung karena mediasi antara pengurus BB1%MC dengan Dewan Adat, deadlock. Akhirnya, keputusan untuk menyelesaikan sengketa itu tetap dengan gugatan.
"Inti gugatannya adalah pembatalan SK Kemenkumham perihal Akta No 05 tanggal 13 Oktober 2015 mengenai Badan Hukum Perkumpulan yang dibuat dihadapan notaris Yuliani Idawati SH. Beserta pembubaran badan Hukum perkumpulan yang mengatas namakan Bikers Brotherhood MC Indonesia," ujar dia.