"Sejauh yang bersangkutan dinilai memiliki integritas dan kompetensi apa salahnya bila kemudian mendapat promosi," kata Sahroni.
Mutasi dan promosi kata Sahroni merupakan bagian dari implementasi reformasi birokrasi dalam menerapkan sistem reward and punishment bagi seluruh ASN, termasuk jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung), sehingga ke depan dapat menciptakan profesionalisme ASN yang bertanggungjawab.
Sahroni lebih jauh menekankan bahwa Dalam UUD 45 pasal 28D disebutkan 'Setiap orang berhak untuk bekerja mendapatkan imbalan, perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja'. Artinya, setiap PNS berhak mendapatkan perlakukan yang adil dalam perkerjaan salah satunya adalah mutasi yang adil.
"Jangan karena kebetulan anak dari jaksa agung kemudian kita buru-buru secara tendensius mencapnya sebagai praktik nepotisme," tukas Sahroni.
Politisi muda asal Tanjung Priok ini meyakini bahwa jajaran Kejagung telah mempertimbangkan syarat kompetensi, prestasi kerja, peringkat jabatan, hukuman disiplin, kebutuhan organisasi sebelum memutuskan mutasi atau promosi kepada jajarannya.
(Khafid Mardiyansyah)