Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Teroris Pelaku Penembakan Dua Masjid di Selandia Baru Dituntut dengan Tuduhan Pembunuhan

Rahman Asmardika , Jurnalis-Sabtu, 16 Maret 2019 |09:56 WIB
Teroris Pelaku Penembakan Dua Masjid di Selandia Baru Dituntut dengan Tuduhan Pembunuhan
Brenton Tarrant dihadapkan ke pengadilan pada Sabtu. (Foto: New Zealand Herald/Reuters)
A
A
A

CHRISTCHURCH – Tersangka utama dalam serangan teroris di dua masjid di Selandia Baru dihadapkan ke pengadilan pada Sabtu. Dia dituntut dengan satu tuduhan atas pembantaian 49 orang dalam penembakan massal terburuk dalam sejarah negara Pasifik itu.

Diwartakan Reuters, Sabtu (16/3/2019), Brenton Harrison Tarrant, warga negara Australia berusia 28 tahun, muncul di Pengadilan Distrik Christchurch pada Sabtu dan ditahan tanpa kemungkinan jaminan sampai jadwal persidangan berikutnya di Pengadilan Tinggi kota itu pada 5 April.

Diborgol dan mengenakan baju tahanan putih, Tarrant sama sekali tidak berbicara di persidangan. Pengacara yang ditunjuk untuknya sama sekali tidak menyampaikan permohonan untuk jaminan atau agar nama tersangka tidak dipublikasikan.

Polisi mengatakan, Tarrant tampaknya tidak akan dituntut lebih jauh lagi.

Tarrant telah diidentifikasi sebagai teroris ekstrem kanan dan berdasarkan aktivitas media sosialnya diduga menganut ideologi supremasi kulit putih. Dalam manifesto setebal 73 halaman yang diunggahnya sebelum melakukan penembakan, Tarrant menyebut para imigran Muslim sebagai “penyerbu” dan menyatakan dirinya berinspirasi dari teroris ekstrem kanan lainnya, Andres Breivik yang membantai 77 Orang di Oslo, Norwegia pada 2011.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement