Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cegah Investigasi Kejahatan Perang di Afghanistan, AS Cabut Visa Penyelidik ICC

Rahman Asmardika , Jurnalis-Sabtu, 16 Maret 2019 |11:24 WIB
Cegah Investigasi Kejahatan Perang di Afghanistan, AS Cabut Visa Penyelidik ICC
Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo. (Foto: Reuters)
A
A
A

WASHINGTON – Amerika Serikat (AS) menyatakan akan mencabut atau menolak visa bagi personel Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang berusaha menyelidiki kemungkinan terjadinya kejahatan perang yang dilakukan tentara AS atau sekutunya di Afghanistan. Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo pada Jumat.

"ICC menyerang aturan hukum Amerika," kata Pompeo pada konferensi pers pada Jumat sebagaimana dilansir Al Jazeera. "Saya mengumumkan kebijakan pembatasan visa AS pada orang-orang yang secara langsung bertanggung jawab atas penyelidikan ICC terhadap personel AS."

BACA JUGA: Tolak Warga dan Sekutunya Diselidiki Atas Kejahatan Perang, AS Ancam Pengadilan Internasional

Para pejabat AS telah lama melihat ICC yang bermarkas di Belanda dengan permusuhan, dengan alasan bahwa pengadilan Amerika mampu menangani tuduhan terhadap pasukan AS. Pompeo memandang tindakan yang diambil terhadap ICC diperlukan guna mencegah pengadilan internasional itu melanggar kedaulatan AS.

"Pembatasan visa ini juga dapat digunakan untuk menghalangi upaya ICC untuk mengejar personel sekutu, termasuk Israel, tanpa persetujuan sekutu," tambahnya.

Dia memperingatkan, pembatasan visa tersebut tidak akan menjadi upaya terakhir dari AS dan Washington siap mengambil tindakan lain, termasuk sanksi ekonomi jika ICC tidak merubah keputusannya.

AS sampai saat ini tidak pernah bergabung dengan ICC.

Namun, ancaman Pompeo tampaknya tidak membuat ICC mundur. Melalui pernyataannya, pengadilan internasional untuk kejahatan perang pertama di dunia itu mengatakan bahwa mereka akan terus melanjutkan operasinya.

"Pengadilan ini adalah lembaga peradilan yang independen dan tidak memihak yang penting untuk memastikan pertanggungjawaban atas kejahatan paling berat menurut hukum internasional," kata pernyataan itu.

"ICC, sebagai pengadilan hukum, akan terus melakukan pekerjaan independennya, tidak terpengaruh, sesuai dengan mandatnya dan prinsip aturan main hukum yang menyeluruh."

Selain di Afghanistan, ICC juga berencana melakukan penyelidikan terhadap perilaku pasukan AS di beberapa tepat lainnya, termasuk di “lokasi hitam” yang tersebar di sejumlah lokasi di seluruh dunia. ICC juga telah diminta oleh Palestina untuk menyelidiki kasus kriminal yang dilakukan tentara Israel terhadap warga Palestina.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement