Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selandia Baru Akan Ubah Undang-Undang Senjata Api Pasca Penembakan Masjid

Rahman Asmardika , Jurnalis-Sabtu, 16 Maret 2019 |12:23 WIB
Selandia Baru Akan Ubah Undang-Undang Senjata Api Pasca Penembakan Masjid
Foto: Reuters.
A
A
A

WELLINGTON – Pemerintah Selandia Baru merencanakan pelarangan menyusul pembunuhan 49 jamaah di dua masjid di Christchurch, Selandia baru. Tersangka penembakan yang disebut sebagai aksi terorisme oleh Perdana Menteri Jacinda Ardern itu dilaporkan telah membeli lima senjata yang dimilikinya secara legal.

“Tersangka utama adalah warga negara Australia yang "melakukan perjalanan secara sporadis ke Selandia Baru dan tinggal dalam jangka waktu yang bervariasi," kata Ardern kepada wartawan sebagaimana dilansir RT, Sabtu (16/3/2019). "Saya tidak akan menggambarkan dia sebagai penduduk jangka panjang."

Ardern mengatakan, tersangka mendapat lisensi senjata api "kategori A" pada 2017, dan mulai menimbun senjata secara legal pada saat itu. Dia menambahkan, "faktanya" bahwa hal seperti ini terjadi berarti rakyat ingin melihat perubahan pada undang-undang senjata api, dan dia berkomitmen untuk mendukung perubahan tersebut.

Penembakan itu disiarkan oleh pelaku melalui Facebook dan memperlihatkan bagaimana dia menembaki dua masjid dan menewaskan sedikitnya 49 orang serta melukai puluhan lainnya sebelum ditangkap polisi.

Sebagian besar korban tewas berada di Masjid Al Noor, dengan munculnya laporan bahwa tersangka berhasil diusir dari Masjid Linwood oleh seorang tokoh Muslim yang melepaskan tembakan.

New Zealand Herald mengutip salah satu saksi dari Lindwood, Syed Mazharuddin, melaporkan bahwa pelaku dihadang oleh seorang penjaga masjid, yang merebut salah satu senjatanya tetapi tidak menembak karena dia "tidak dapat menemukan pelatuknya."

Saat ini, Selandia Baru membatasi pembelian “senjata semi-otomatis gaya militer” kepada mereka yang berusia 18 tahun ke atas. Usia legal minimum untuk membeli senjata api adalah 16 tahun.

Siapa pun yang polisi anggap “patut dan pantas” bisa mendapatkan lisensi senjata api - asalkan mereka melewati pemeriksaan latar belakang yang melibatkan catatan kriminal dan medis. Registrasi senjata individu tidak diperlukan.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement