Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Melirik Ampenan di Lombok, Kota Pelabuhan Zaman Lampau

Adi Rianghepat , Jurnalis-Sabtu, 16 Maret 2019 |12:02 WIB
Melirik Ampenan di Lombok, Kota Pelabuhan Zaman Lampau
Pantai Ampenan Dekat Pelabuhan Bersejarah di Lombok (foto: Instagram/@lombokandgilis)
A
A
A

Destinasi Wisata

Dalam perkembangan di saat ini, Kota Tua atau Kota Pusaka Ampenan saat ini menjadi salah satu destinasi wisata unggulan di Kota Mataram. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Mataram, H Amiruddin, mengungkapkan jika Kota Ampenan saat ini telah menjadi salah satu destinasi wisata kebanggaan daerah itu.

Untuk tetap menjaganya, Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP) dibuat Pemerintah Kota Mataram. Dikatakannya, tujuan rencana aksi kota pusaka, untuk mengakselerasi penataan dan pelestarian kota menuju Kota Berbudaya, memperluas jaringan dengan kota-kota pusaka di Indonesia dan Internasional yang bisa dijadikan bahan pembelajaran serta meningkatkan pelayanan dalam hal perbaikan infrastruktur publik umumnya dan infrastruktur tematik penataan dan pelestarian budaya khususnya.

Pelabuhan Ampenan, Lombok (foto: Instagram/@el_siregar2018)	Pelabuhan Ampenan, Lombok (foto: Instagram/@el_siregar2018) 

Di arah kebijakan penataan ruang Kota Mataram, secara implementasi konteks Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka terdapat dalam kebijakan dan dokumen perencanaan baik dalam bentuk Peraturan Daerah maupun Peraturan Wali Kota Mataram yaitu antara lain, Perda Nomor 5 Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wliayah (RTRW) Kota Mataram tahun 2011-2031, Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 35 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Strategis Kota Tua Ampenan serta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung.

Selanjutnya dalam Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Mataram dalam Pasal 10 ayat (6) tentang Strategi perlindungan kawasan cagar budaya dan aktivitas yang memiliki nilai histroris dan spiritual, yang terdiri dari, melestarikan dan melindungi kawasan cagar budaya, bangunan bersejarah, merevitalisasi kawasan-kawasan yang mendukung pencitraan kota berwawasan budaya lokal serta merehabilitasi kawasan cagar budaya yang telah mengalami kerusakan.

Selanjutnya melarang kegiatan-kegiatan budidaya yang mengganggu fungsi kawasan cagar budaya dan mempertahankan dan mengembangkan kawasan cagar budaya untuk kepentingan sejarah, ilmu pengetahuan, kebudayaan dan kepariwisataan.

Setidaknya dari sejumlah langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Mataram ini, bisa terus memberi ruang bagi tetap terjaganya sejarah Kota Ampenan sebagai biang Kota Pelabuhan yang pernah berjaya di masa silam.

Pelabuhan Ampenan, Lombok (Foto: Instagram/@dhista69)	Pelabuhan Ampenan, Lombok (Foto: Instagram/@dhista69)

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement