JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag) yang menyeret Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy (Romi).
"Pemeriksaan saksi pasti akan dilakukan ya, karena itu bagian dari proses penyidikan. Kan penyidikan sudah dimulai," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2019).
Tak hanya Lukman Hakim, KPK juga membuka peluang memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, M Nur Kholis dan sejumlah pejabat di biro-biro Kemenag untuk menjadi saksi. Kata Febri, pihaknya akan menginformasikan kembali jika sudah ada jadwal pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Kemenag.
"Siapa saja saksi yang akan diperiksa dari pihak Kemenag misalnya, apakah menteri akan diperiksa, sekjen, atau jabatan Kepala Biro tertentu atau jabatan lain di Kemenag, bagian dari panitia seleksi misalnya, itu nanti mungkin ketika sudah ada jadwalnya, bisa kami informasikan," terangnya.

Lukman Hakim Saifuddin sendiri mengaku siap jika dipanggil atau dimintai keterangan oleh lembaga pimpinan Agus Rahardjo Cs terkait kasus yang menyeret Romi. Lukman mengatakan Kemenag siap membantu KPK menuntaskan kasus ini.