Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemendagri Minta 52 Kabupaten/Kota Segera Bentuk PPID

 Kemendagri Minta 52 Kabupaten/Kota Segera Bentuk PPID
Foto Istimewa
A
A
A

MAKASSAR - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan, berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri, masih ada 52 Kabupaten/Kota yang belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Menurut catatan kami, masih ada 52 Kabupaten/Kota yang belum membentuk PPID. Hal tersebut menurut Bahtiar dapat mengganggu performa pemerintahan secara keseluruhan,” kata Bahtiar saat memberi sambutan dalam acara Rapat Koordinasi Pengelola Pengaduan dan Informasi Publik Kemendagri dan Pemerintah Daerah Wilayah 2 yang melingkup Sulawesi, Maluku dan Papua, Senin (18/3/2019).

Performa pemerintahan yang baik menurut Bahtiar dapat terlihat apabila sebuah daerah memiliki keterbukaan informasi publik.

“Performa yang baik apabila daerah mampu melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara penuh," jelas Bahtiar.

s

Kemudian dirinya menjelaskan bahaya apabila suatu daerah tidak membentuk PPID. Menurutnya, hal itu dapat mengindikasikan daerah tersebut tidak transparan.

“Jika suatu daerah tidak membentuk PPID, maka bisa diindikasikan daerah tersebut tidak transparan dan potensi korupsi masih tinggi," tukas Bahtiar.

Di akhir sambutannya, Bahtiar berharap pada Tahun 2019 keseluruhan daerah bisa menyelesaikan pembentukan PPID.

“Mari bekerja keras, berjuang bersama melalui forum- forum, seperti ini. Mari kita bersama tuntaskan permasalahan pada Saudara kita di beberapa daerah yang belum membentuk PPID demi kemajuan kita bersama," tutup Bahtiar.

ss

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement