Brenton Tarrant, pelaku penembakan di Masjid Al Noor dan Linwood telah dijatuhi tuntutan pembunuhan oleh pengadilan dan akan kembali disidangkan pada 5 April.
"Anda tidak bisa dihukum karena pembunuhan tanpa sebab kematian itu. Jadi ini adalah proses yang sangat komprehensif yang harus diselesaikan dengan standar tertinggi, ”kata Bush sebagaimana dilansir Reuters, Rabu (20/3/2019).
Sampai hari ini, 29 korban yang terluka dalam penembakan Jumat pekan lalu itu masih dirawat di rumah sakit. Delapan orang di antara mereka dirawat di unit perawatan intensif, dan harus menjalani beberapa kali operasi karena luka tembak yang dialami.
Pemakaman dua korban penembakan telah digelar pada Rabu, dengan dihadiri ratusan pelayat dan sukarelawan yang datang dari daerah-daerah lain di Selandia Baru.
(Rahman Asmardika)