
Kemasan sabu ini, kata dia, sama dengan bungkus sabu yang ditangkap dari H. Jadi, menurut Ma'mun, mereka dicurigai satu bandar. Sedangkan dua tersangka itu merupakan kurir.
"Untuk mengelabui polisi, DT membawa keluarga berwisata. Pada saat ditangkap itu ada istri dan anaknya. Ini merupakan modus baru," paparnya.
Keduanya tersangka kini harus meringkuk di penjara karena sudah melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.