Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wagub Sumbar Tak Masuk Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019

Antara , Jurnalis-Rabu, 20 Maret 2019 |14:48 WIB
Wagub Sumbar Tak Masuk Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019
ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

PADANG - Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit terpaksa masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang hanya bisa memberikan hak pilih pada pukul 12.00-13.00 WIB, karena tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Pesisir Selatan.

"Setelah dicek melalui laman https://sidalih3.kpu.go id, ternyata saya dan istri tidak masuk DPT. Sekarang sudah diurus, masuk DPK," katanya di Padang, Rabu (20/3/2019).

Ia menduga hal itu bisa terjadi karena petugas di lapangan mengira ia dan istri sudah pindah ke Padang setelah menjabat Wakil Gubernur.

Namun, hingga saat ini ia memastikan KTP-nya masih Pesisir Selatan dan akan memberikan hak pilih di tempat tinggalnya.

Meski heran tidak masuk dalam DPT, namun Nasrul tidak terlalu mempersoalkan hak tersebut karena masih bisa memberikan hak pilih setelah terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus.

 

Ia mengimbau seluruh masyarakat yang telah menjadi wajib pilih di Sumbar untuk ikut memberikan suara pada Pemilu 17 April 2019.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement