Jika tidak terdaftar dalam DPT seperti kasusnya, Nasrul mengimbau agar segera melapor ke KPU setempat agar dimasukkan dalam DPK sehingga tetap bisa memilih.
"Memilih pemimpin dan anggota legislatif adalah hak warga negara. Mari gunakan sebaik-baiknya sesuai keyakinan dan tanpa paksaan demi bangsa ke depan yang lebih baik," katanya seperti dilansir dari Antaranews.
Sementara Ketua KPU Pesisir Selatan, Epaldi Bahar menyebut Wagub Nasrul Abit masuk DPK dan bisa memilih di TPS 5 Perumnas, Painan Timur sesuai alamat KTP.
Karena masuk dalam DPK maka hanya bisa memberikan hak pilih antara pukul 12.00 - 13.00 WIB.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.