JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang yang berasal dari unsur Panitia Seleksi (Pansel) kepala kantor wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
Pemeriksaan yang dilakukan di Mapolda Jawa Timur itu terkait dengan kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementeriaan Agama (Kemenag) yang menyeret Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) non-aktif, Romahurmuziy.
"Setelah melakukan penggeledahan di 5 lokasi pada 3 kota sejak Senin kemarin, Hari ini, penyidik KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi di Surabaya dari unsur panitia seleksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Baca Juga: Romahurmuziy dan 2 Tersangka Lainnya Jalani Pemeriksaan KPK

Febri menjelaskan, pemeriksaan ke-12 saksi itu untuk mendalami proses dan tahapan seleksi yang berjalan untuk memilih Kepala Kanwil Kemenag di Jawa Timur.
"Tim mendalami proses seleksi yang dilakukan untuk mengisi jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur yang akhirnya diisi oleh tersangka HRS (Haris Hasanuddin)," tutur Febri.
Selain itu, secara paralel, penyidik lembaga antikorupsi juga melakukan pemeriksaan tersangka, yakni, Romi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Baca Juga: Pejabat Kemenag Penyuap Romi Dipalak 'KPK Gadungan'
(Edi Hidayat)