JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang agenda pemeriksaan dari mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Hal itu dilakukan lantaran pria yang akrab disapa Romi sapannya mengeluh sakit.
Sedianya, Romi pada hari ini menjalani pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Romi rencananya akan diperiksa besok.
"RMY (Romahurmuziy) akan dijadwalkan ulang besok," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (21/3/2019).
(Baca Juga: Baru 6 Hari Ditahan KPK, Romahurmuziy Ngeluh Sakit)
Romi sebelumnya, mengeluh sakit setelah ditahan KPK selama enam hari pasca-operasi tangkap tangan (OTT). Dia telah dibawa ke rumah sakit (RS) untuk menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter.
"Tadi RMY (Romahurmuziy) mengeluh sakit saat akan dibawa ke luar Rutan untuk proses pemeriksaan. Sekarang dokter sedang melakukan pengecekan," tutur Febri.

Seharusnya pada hari ini, Romi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah. Ia ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya diduga sebagai pemberi suap, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.
(Baca Juga: KPK Periksa 12 Saksi dari Unsur Pansel Kanwil Kemenag Jatim Terkait Suap Romahurmuziy)
Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Muafaq dan Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.
(Arief Setyadi )