Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Romahurmuziy Ngaku Susah Tidur di Rutan KPK

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 21 Maret 2019 |18:21 WIB
Romahurmuziy <i>Ngaku</i> Susah Tidur di Rutan KPK
Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy Mengenakan Rompi Tahanan KPK (foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy menyatakan susah tidur ketika berada di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu terungkap ketika, Romi sapannya, menjalani pemeriksaan Dokter setelah mengeluh sakit ke KPK. Romi ditahan lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

KPK Tahan Ketua Umum PPP Romahurmuziy

(Baca Juga: Baru 6 Hari Ditahan KPK, Romahurmuziy Ngeluh Sakit) 

"Namun tersangka mengeluhkan sulit tidur dalam beberapa hari ini, karena itu diberikan pengobatan yang sesuai dengan keluhan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Meskipun begitu, setelah melalui rangkaian pemeriksaan, tim Dokter menyatakan, kesehatan Romi masih dalam keadaan yang normal dan wajar.

Oleh sebab itu, KPK berharap, Romi bisa segera pulih dan menjalani pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Mengingat, pada hari ini, agenda tersebut harus dijadwal ulang setelah adanya keluhan sakit dari Romi.

"Semoga besok pagi kondisi yang bersangkutan sudah lebih membaik sehingga pemeriksaan dapat dilakukan," ucap Febri.

(Baca Juga: Hari Ini Batal, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Romahurmuziy Besok) 

Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. ‎Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.

Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, ‎Muafaq dan Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement