Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Tunggu Hasil Sidang Terkait Korupsi Mantan Staf KBRI Singapura

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 21 Maret 2019 |19:17 WIB
Polri Tunggu Hasil Sidang Terkait Korupsi Mantan Staf KBRI Singapura
Brigjen Pol Dedi Prasetyo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polisi masih menunggu hasil persidangan terhadap tiga WN Singapura untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus korupsi mantan staf Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Agus Ramdhany Machjumi atau A. Ketiganya masih menjalani proses hukum di lembaga anti-korupsi Singapura.

"Dugaan korupsi yang dilakukan tersangka A staf KBRI bidang Ketenagakerjaan Singapura, saat ini penyidik masih menunggu hasil sidang dimana ada keterlibatan tiga orang WN Singapura," kata Dedi di Mabes Polri, Kamis, (21/3/2019).

Dedi mengatakan, pihaknya belum bisa memeriksa ketiga orang WN Singapura tersebut hingga proses hukum ketiganya inkrah.

"Apabila proses sidang selesai inkrah dan yang tiga orang itu terbukti dia melakukan tindak pidana suap atau penyuap memberikan sejumlah uang kepada A, nanti diperiksa," tuturnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus KBRI di Singapura

Korupsi

Nantinya baik pihak kepolisian Indonesia maupun Singapura akan saling bertukar saksi dan informasi untuk menyelesaikan perkara tersebut.

"Nanti si A juga saksi yang ada di Indonesia nanti dimintai keterangan oleh KPK Singapura untuk kesaksian tiga tersangka ini. Jadi saling bertukar saksi dalam peristiwa pidana penyiapan atau korupsi yang dilakukan saudara A," ungkapnya.

Dalam kasus itu KBRI Singapura menyebutkan bahwa tiga warga negara Singapura telah menyebut nama salah seorang staf KBRI dalam kasus suap tersebut. A kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Februari 2019.

Adapun tiga WN Singapura tersebut yakni, penerjemah lepas, Abdul Aziz Mohamed Hanib; agen asuransi, James Yeo Siew Liang; dan direktur sebuah perusahaan, Benjamin Chow Tuck Keong didakwa atas kasus penyuapan yang melibatkan Agus Ramdhany Machjumi, seorang staf administrasi dan teknis KBRI.

Baca Juga: Diperiksa Bareskrim, Aher Klaim Tak Tahu Apa-Apa soal Kasus BJBS

Channel News Asia melaporkan, penyuapan itu diduga diberikan agar pejabat KBRI memilih perusahaan asuransi tertentu sebagai penyedia jaminan untuk tenaga kerja Indonesia di Singapura.

James dituduh memberikan suap kepada staf KBRI melalui Abdul Aziz sebagai perantaranya. Sementara Benjamin dituduh bersekongkol dengan Abdul Aziz dalam meminta gratifikasi kepada James untuk pegawai KBRI.

KBRI di Singapura menjelaskan bahwa Pemerintah RI melalui institusi hukum terkait akan melakukan kerja sama penanganan hukum dengan institusi Singapura, sesuai ketentuan yang berlaku. KBRI juga menegaskan bahwa ketiga WN Singapura yang telah diseret ke pengadilan terkait kasus ini sama sekali tidak memiliki hubungan kerja dengan KBRI Singapura.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement