Hasyim mengungkapkan bentuk sangsi yang akan diterima parpol yang tidak menyerahkan LADK akan adanya pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
"Sanksinya yaitu berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan karena tidak menyampaikan LADK sampai batas waktu ditentukan pada 10 Maret lalu. Jadi, sanksi ini sifatnya adalah sanksi administratif karena partai politik tidak memenuhi ketentuan administrasi untuk menyampaikan LADK," ujarnya.
"Yang perlu kami tekankan bahwa pembatalan ini adalah pembatalan partai politik sebagai peserta Pemilu, bukan pembatalan kepengurusannya, karena bukan wewenang KPU membatalkan kepengurusan partai politik yang dibatalkan adalah kepesertaannya," katanya.
Untuk diketahui, dari 16 parpol peserta pemulu 2019, hanya baru 5 parpol yang menyerahkan LADK, ke lima parpol itu adalah Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar dan Partai Demokrat.
Baca Juga: Debat Pilpres, KPU Utamakan Mengundang Akademisi dan Tokoh
(Edi Hidayat)