JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mengingatkan parpol peserta pemilu 2019 untuk menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di tingkat provinsi dan beberapa kabupaten/kota.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan penyerahan laporan tersebut sekurang-kurangnya 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum atau jatuhnya pada tanggal 10 Maret 2019 kemarin.
"Berdasarkan ketentuan pasal 338 ayat 1 undang-undang Nomor 7 2007 tentang pemilu, ditentukan bahwa partai politik peserta pemilu akan dikenai sanksi," kata Hasyim kepada wartawan di KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).
Baca Juga: Dicurigai Tak Netral, KPU Akan Perketat Keamanan Pemilu
