Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TKN Nilai Usulan Wiranto soal UU Terorisme Bagi Penyebar Hoax Memiliki Dasar

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 21 Maret 2019 |14:02 WIB
TKN Nilai Usulan Wiranto soal UU Terorisme Bagi Penyebar Hoax Memiliki Dasar
Wiranto (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga: Selandia Baru Akan Larang Semua Jenis Senjata ala Militer Pasca-Penembakan Christchurch

Teroris

Sebelumnya, Wiranto kesal dengan maraknya penyebaran informasi bohong atau hoaks. Pemerintah menilai pelaku penyebar hoaks bisa dijerat dengan Undang-Undang Terorisme jika perbuatannya menimbulkan ketakutan di masyarakat.

"Terorisme itu kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak ke TPS, itu sudah terorisme," ujar Wiranto usai memimpin rapat koordinasi persiapan keamanan kampanye terbuka Pemilu 2019 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement