Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TKN Nilai Usulan Wiranto soal UU Terorisme Bagi Penyebar Hoax Memiliki Dasar

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 21 Maret 2019 |14:02 WIB
TKN Nilai Usulan Wiranto soal UU Terorisme Bagi Penyebar Hoax Memiliki Dasar
Wiranto (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Eva Kusuma Sundari menilai usulan Menko Polhukam Wiranto yang menyatakan penyebar hoaks dapat dijerat dengan Undang-Undang Terorisme memiliki dasar.

Eva menjelaskan, Wiranto mempelajari seorang teroris yang terjadi di New Zealand karena terpapar dengan ideologi eksklusifisme yang didapat melalui internet.

Kejadian di New Zealand tersebut sambungnya, justru mendatangkan perspektif baru bahwa definisi terorisme tidak hanya konvensional seperti terkait dengan agama atau terkait dengan organisasi teroris dunia. Sebab orang yang bertindak sendirian kemudian dampaknya seperti teroris bisa disebut teroris.

"Jadi menurutku usulan pak Wiranto sangat berdasar sebagai akibat dari modus serangan kepada dunia yang tidak harus di dorong karena keterkaitan dengan organisasi terorisme tapi lebih pada karena terpapar ideologi eksklusifisme dan ideologi superioritas," kata Eva saat dikonfirmasi Okezone, Kamis, (21/3/2019).

Wiranto

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement