"Saat dilakukan interogasi terhadap Rojikun, ia mengakui bahwa tadi malam melakukan rangkaian perbuatan tidak wajar di Desa Buniayu," terangnya.
Dalam penyelidikan itu pelaku bernama Anal Musafa alias Rojikun (32) warga RT 3/2 Desa Bumiagung, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen. Setelah digencar pertanyaan polisi, pelaku mengakui rentetan perusakan.
Pertama, pelaku merusak pohon dan terpal di pekarangan rumah Darsimin. Kemudian menebang pohon jati di kebun milik Kiai Daelami. Masih tak puas, dia juga membuang jala ikan dan merusak pohon di belakang ponpes milik tokoh agama itu ke sungai.
"Selanjutnya Rojikun menuju ke TPA milik Kiai Abdul Majid dan mengacaukan barang-barang di dalam TPA (tempat pendidikan Alquran) dan membuang sebagian ke sumur. Setelah dari TPA dia menuju Masjid Jami’ Darussalam untuk mengotori masjid dan mengacaukan barang-barang di dalam masjid," tukas dia.
Sebelum pulang ke rumah, pelaku melempar rumah Kiai Abdul Majid menggunakan batu. Setelah itu, pulang dengan berjalan kaki dengan jarak sekira 5 kilometer.
"Berdasarkan pengakuan tersangka Rojikun, ia melakukan hal tersebut karena merasa sakit hati karena Kiai Daelami bersifat otoriter kepada santri dan mengeluarkan tersangka Rojikun dari ponpes Miftahul Falah," tutur dia.