Rina menyebut, operasi penggagalan ini merupakan bentuk pelaksanaan giat prioritas BKIPM K3, yaitu Komunikasi, Kerja sama, dan Koordinasi.
Penyelundupan kepiting bertelur ini telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penagkapan dan/atau pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari wilayah Republik Indonesia. Berdasarkan aturan tersebut, kepiting dalam keadaan bertelur dan kepiting undersize dengan ukuran di bawah 200 gram per ekor dilarang ditangkap atau diperjualbelikan.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebutkan, upaya penggagalan penyelundupan kepiting bertelur ini sebagai salah satu implementasi penegakan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sebagai upaya mendukung program pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan.
“Pemerintah dalam hal ini KKP bekerja sama dengan berbagai instansi terkait lainnya akan semakin gencar menindak segala bentuk penyelundupan yang bisa mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan kita di alam,” tutur Menteri Susi.
Sebagai salah satu sumber pendapatan nelayan, Menteri Susi menyayangkan masih maraknya penyelundupan kepiting bertelur. Menurutnya, kelestarian dan keberlangsungan hidup kepiting di alam perlu diperhatikan. Oleh karena itu, pemanfaatanya harus dilakukan secara lestari agar bisa dimanfaatkan anak cucu kita di waktu mendatang.