JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu seberat 20 kilogram (kg) di Depok, Jawa Barat. Kedua tersangka yang ditangkap kemarin itu ialah Yusuf dan Zaky.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengungkapkan, para tersangka itu merupakan jaringan pengedar narkotika asal Malaysia, Aceh, Medan, Jakarta, dan Depok.
"Penangkapan dilakukan pada 2 lokasi yang berbeda di Kota Depok," kata Arman dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (24/3/2019).
Arman menjelaskan, penangkapan pertama menyasar pada tersangka Zaky di Jalan Baru Plenongan, Pancoran Mas, Depok. Dalam operasi itu, petugas mendapatkan sabu sebanyak 10 bungkus atau 10 kg.
(Baca Juga : Simpan 10 Kg Sabu dalam Kemasan Makanan, Pedagang di Depok Ditangkap BNN)
Setelah dilakukan pengembangan, BNN akhirnya menuju ke tersangka kedua, yakni Yusuf yang berperan sebagai aktor intelektual jaringan ini. Akhirnya, setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan sabu 10 kg di warung milik Yusuf.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Gedung BNN, Cawang, untuk pengembangan dan penyidikan," tutur Arman.
(Baca Juga : Gaji Tak Cukup, 4 Karyawan Swasta Nyambi Edarkan Sabu)
(Erha Aprili Ramadhoni)