JAKARTA – Pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) Samin Tan batal diperiksa perdana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, hal itu lantaran adanya surat permohonan dari Samin Tan untuk melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap dirinya.
"SMT (Samin Tan) mengirimkan surat dan meminta penjadwalan ulang," kata Febri, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial sekaligus mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo.