"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut," ujar Jaksa KPK.

Adapun hal yang meringankan Irwandi adalah bersifat sopan selama persidangan dan memiliki peranan dalam perdamaian Aceh.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat giatnya memberantas pidana korupsi. Perbuatan terdakwa mencederai tatanan birokrasi pemerintahan dan penegakkan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan kolusi dan nepotisme. Terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya," papar Jaksa.
Atas perbuatannya, Irwandi diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Awaludin)