JAKARTA - Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta subsidair 6 bulan kurungan bui, oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diyakini telah menerima suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum KPK juga meminta kepada Majelis Hakim untuk mencabut hak politik dari Irwandi Yusuf.
"Menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara 10 tahun denda Rp500 juta serta subsidair 6 bulan. Lalu pidana tamhahan pencabutan hak dipilih 5 tahun," kata kata Jaksa KPK Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).

Selain itu, Jaksa Penuntut KPK juga menjatuhkan tuntutan kepada dua orang kepercayaan Irwandi, yakni, Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Untuk Hendri Yuzal dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta serta subsidair 6 bulan bui.
Sedangkan, Teuku Saiful Bahri dituntut selama 6 bulan bui dengan denda Rp500 juta serta subsidair 6 bulan kurungan penjara.