KARAWANG - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memberikan bantuan berupa asuransi pertanian kepada kelompok tani Marga Asih I di Desa Kertajati, Kecamatan Karawang Barat.
Bantuan diberikan di hadapan sekira 5.000 orang yang menghadiri Acara Sinkronisasi dan Apresiasi Program Kementerian Pertanian Tahun 2019 di lapangan sepakbola Desa Pacing, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, pada Selasa 26 Maret 2019.
Asuransi pertanian sendiri merupakan amanat dari UU 19 Tahun 2013. Disebutkan di pasal 37 ayat (1) bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani dalam bentuk asuransi pertanian.
“Asuransi pertanian ini adalah bentuk kepedulian pemerintah kepada petani. Bukti nyata dari Kabinet Kerja. Ini pertama kali dalam sejarah, kalau terserang banjir, hama, kekeringan, akan diganti (rugi), begitu cinta-nya Presiden Jokowi kepada petani Indonesia. Asuransi pertanian ini sebelumnya tidak ada," ujar Amran disambut tepuk tangan peserta.
Indonesia tidak mau tertinggal dalam menerapkan asuransi pertanian, termasuk tak mau kalah dari India, China atau Vietnam. Seperti diketahui, India mengenal asuransi pertanian sejak 1972, kemudian pada 1979 memberikan subsidi premi asuransi gagal panen, dan skema asuransi gagal panen secara komprehensif mulai diterapkan pada 1985.