"Untuk saksi polisi kami keberatan, karena pelapor dan penyidik. Menurut hemat kami kesaksian sangat bertentangan dan terjadi konflik interes dengan kesaksian," kata salah seorang kuasa hukum Ratna.
Merespons hal itu JPU angkat bicara bahwa menurutnya hal tersebut sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar peraturan.
Baca juga: JPU Akan Hadirkan 25 Saksi di Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet
"Salah satu fungsi kepolisian sebagai penyelidik. Jadi ketika tahu ada hal-hal yang tidak sesuai aturan hukum mereka sesuai dengan aturan punya kewenangan lakukan tindakan. Jadi mereka juga mengetahui tindak pidana dan melapor," ungkap salah seorang JPU.
Sementara itu hakim Joni tetap mengizinkan untuk mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh JPU.