Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Keberatan soal Saksi dari Kepolisian

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 26 Maret 2019 |11:00 WIB
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Keberatan soal Saksi dari Kepolisian
Saksi Ratna Sarumpaet (Foto: Muhamad Rizky/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet kembali dilaksanakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (26/3/2019). Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang ini, JPU menghadirkan enam orang saksi, yakni tiga orang dari kepolisian yaitu Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Sementara tiga orang lainnya dari pihak RS Bina Estetika adalah dr. Sidik Setiamihardja, dr. Desak dan perawat Aloysius.

 Baca juga: Eksepsinya Ditolak, Ratna Sarumpaet: Supaya Saya Lebih Lama Dipenjara

Saat sidang hendak dimulai tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengaku keberatan dengan saksi kepolisian yang dihadirkan oleh JPU. Ia menilai hal itu berpotensi terjadi konflik kepentingan.

 Ratna Sarumpaet

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement