Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Keberatan soal Saksi dari Kepolisian

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 26 Maret 2019 |11:00 WIB
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Keberatan soal Saksi dari Kepolisian
Saksi Ratna Sarumpaet (Foto: Muhamad Rizky/Okezone)
A
A
A

"Jadi sesuai pasal 168 bahwa saksi ini bukan saksi yang dapat mengundurukan diri dan bukan yang dapat kita bebaskan sebagai saksi, dan bukan saksi dibawah umur dan bukan saksi maka saksi akan diperiksa di bawah sumpah, dan keberatan saudara akan kita catat," ujarnya.

 Baca juga: Fahri Hamzah Disebut Jadi Saksi Meringankan Ratna Sarumpaet

Kasus hoax Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.

Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik. Akibatnya, hampir seluruh masyarakat tertipu olehnya.

Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement