JAKARTA - Debi Laksmi Dewi, terdakwa kasus penggelapan uang hasil penjualan daging yang sudah divonis 2 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tak kunjung ditahan. Laksmi masih bebas berkeliaran dengan alasan ia tengah mengajukan banding atas vonis hakim yang dijatuhkannya.
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi mengatakan sampai saat ini memori banding Debi Laksmi Dewi terdakwa kasus penggelapan uang hasil penjualan daging belum masuk di Pengadilan Tinggi DKI.
“Belum masuk ke PT, baru saya cek,” ucapnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya telah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Debi Laksmi Dewi terdakwa perkara penggelapan uang hasil penjualan daging di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Kamis 14 Februari.
“Mengadili terdakwa Debi Laksmi Dewi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan salah melakukan perbuatan pidana penggelapan dan dipenjara selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara, Ronald Salnofri Bya.
Kemudian, Ronald menetapkan seluruh barang bukti tetap terlampir dalam satu berkas perkara dan membebankan kepada terdakwa Debi untuk bayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.
(Baca Juga: Terdakwa Kasus Penggelapan Daging Divonis 2 Tahun Penjara)
“Hal yang memberatkan terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan. Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan tidak pernah dihukum,” ujarnya.
Debi dilaporkan karena menggelapkan uang hasil penjualan 3 kontainer daging kerbau impor beku yang dibelinya dari Bulog seharga Rp 3.05 M. Korban Adi minta perlindungan hukum ke Jaksa Agung melalui surat tertanggal 15 Agustus.
Perusahaan tempat korban bekerja menitipkan 3 kontainer daging tersebut setelah Deby merengek ingin menjadi distributor daging kerbau itu dan hasil penjualannya akan diserahkan ke perusahaan tempat Amanda.
(Baca Juga: Terdakwa Penggelapan 3 Kontainer Daging Dituntut 3 Tahun Penjara)
Setelah laku semua hanya sebagian uang penjualan diserahkan sisanya lebih dari Rp 3 M. Namun Deby tidak mau menyerahkan dengan alasan orang yang mengambil daging ke tersangka tidak ada yang bayar.
Karena jalan musyawarah tidak membuahkan hasil, Deby dilaporkan ke Polres Jakarta Utara, dengan LP/1282/K/XI/2017/PMJ Resju tanggal 6 November 2017 dengan sangkaan Pasal 372 Jo. Pasal 378 KUHP dan langsung ditetapkan menjadi tersangka serta ditahan selama 20 hari.