BOGOR - Tiga terdakwa pembuhan eks wartawan, Abdulkah Fihtri Setiawa alias Dufi, yakni M. Nurhadi, Sari dan Yudi menjalani agenda sidang pembacaan tuntutan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Namun, sidang yang dipimpin majelis hakim Ben Ronald dengan hakim anggota Niluh Sukmarini dan Andri Falahandika terpaksa ditunda kembali karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih membutuhkan rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Atas permintaan jaksa, maka sidang ditunda satu minggu dan akan kembali digelar pada Selasa 2 April 2019," kata Ben di persidangan, Selasa (26/3/2019).
