Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku itu lahannya sendiri. Awalnya yang dibakar hanya sedikit, namun akhirnya meluas hingga 8 hektare lantaran cuaca yang cukup panas dan angin kencang. “Barang bukti yang berhasil kita amankan 1 ( satu ) buah Korek Api Gas dan Abu dan ranting pohon bekas pembakaran,” ujarnya.
Meski membakar di lahan sendiri, namun kebakaran tersebut meluas hingga 8 ha. Pelaku tetap dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf " h " Undang - Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Riau Diperkirakan Kirim Asap Kebakaran Hutan ke Jambi
Sementara itu, Muryadi mengaku tidak sengaja membakar lahannya hingga meluas 8 hektare ke lahan milik orang lain. “Awalnya saya mau membakar lahan saya saja yg ukuran 100 m2. Karena cuaca panas dan angin kencang akhirnya meluas ke mana mana,” ungkapnya.
(Fakhri Rezy)