JAMBI – Tiga orang anggota DPRD Provinsi Jambi, yakni Muhammadiyah (Gerindra), Chumaidi Zaidi (PDIP) dan El Helwi (PDIP) yang diketahui merupakan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap RAPBD tahun 2018 resmi diberhentikan pada rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (26/3/2019).
Di samping pemberhentian mereka, juga dilakukan pengambilan sumpah dan janji anggota dewan pengganti untuk sisa masa jabatan 2014-2019 oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston. Mereka adalah, Hj Elvi Andriani (Gerindra), Ir Veronica Dianawaty (PDIP) dan Ir Mas Untung (PDIP).
(Baca Juga: Pimpinan dan Anggota DPRD Jambi Diperiksa KPK terkait Suap 'Ketok Palu')

Menurut Cornelis, dengan dibacakan naskah pemberhentian pada sidang paripurna ini, itu artinya tiga anggota DPRD Provinsi Jambi yang merupakan tersangka KPK atas kasus suap RAPBD tahun 2018 resmi diberhentikan.
“Untuk itu, kepada tiga anggota dewan yang diberhentikan ini, kami ucapkan banyak terima kasih atas sumbangsih dan pengabdiannya selama menjabat menjadi anggota dewan Provinsi Jambi periode 2014-2019,” ujarnya.
(Baca Juga: Diperiksa KPK, Bupati Muarojambi Mengaku Ditanya soal Pengunduran Diri)
Sementara itu, kepada yang baru dilantik agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan amanah yang sudah diberikan masyarakat kepada mereka. Cornelis berharap, kinerja dewan makin baik lagi ke depannya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.