Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Staf Ahli Menag Mangkir Pemeriksaan KPK terkait OTT Romi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 28 Maret 2019 |18:37 WIB
Staf Ahli Menag Mangkir Pemeriksaan KPK terkait OTT Romi
Sidang (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Staf Ahli Menteri Agama (Menag), Gugus Joko Waskito mangkir alias tidak hadir saat dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini. KPK telah menerima surat ketidakhadiran Gugus Joko dan meminta untuk dijadwalkan ulang.

Gugus Joko sendiri sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag). Dia akan diperiksa untuk proses penyidikan mantan Ketum PPP, Romahurmuziy (Romi).‎

 Baca juga: KPK Panggil Staf Ahli Menag Hingga Ketua DPW PPP untuk Penyidikan Romi

"Satu saksi tidak hadir, Gugus Joko Waskito.‎ Mengirimkan surat bahwa yang bersangkutan sedang ada pekerjaan minta dijadwalkan ulang‎," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).

KPK sendiri sebelumnya telah menggeledah sejumlah ruangan di Kemenag terkait kasus dugaan jual-beli jabatan. Ruangan yang digeledah di antaranya, ruang kerja Menag, Lukman Hakim Saifuddin, ruang kerja Sekjen Kemenag, Nur Kholis, dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi.

Dari ruang kerja Menag, KPK menyita uang sebesar Rp180 juta dan 30 ribu Dollar Amerika Serikat serta dokumen. Sementara dari ruangan lainnya, KPK menyita sejumlah bukti tambahan penting berupa dokumen.

 Baca juga: Diperiksa Terkait Kasus Romi, Sekjen Kemenag Akui Dicecar KPK soal Proses Seleksi Jabatan

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag).

Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

 Baca juga: Jimly Asshiddiqie Usul ASN Terlibat Jual Beli Jabatan Langsung Dipecat

Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Kemudian, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romi.

Pada tanggal 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romi untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan jabatan‎ Muafaq.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement