Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bowo Sidik Pangarso Diduga Tak Hanya Menerima Suap dari PT Humpuss

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 28 Maret 2019 |23:15 WIB
Bowo Sidik Pangarso Diduga Tak Hanya Menerima Suap dari PT Humpuss
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp8 miliar saat mengamankan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso. Uang Rp8 miliar tersebut diduga bukan hanya berasal dari suap PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Wakil ‎Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengamini bahwa uang Rp8 miliar tersebut diduga berasal dari penerimaan-penerimaan lain di luar suap PT Humpuss kepada Bowo Sidik. KPK akan melakukan pengembangan terhadap dugaan suap lainnya yang diterima Bowo Sidik.

"Hasil pemeriksaan sementara ini (uangnya) tidak semuanya dari PT HTK. Nanti dari mana saja masih dalam pengembangan," kata Basaria saat jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019) malam.

Diketahui, Bowo telah menerima uang Rp310 juta dan USD85.130 dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti melalui anak buahnya, staf PT Inersia, Indung.

Uang sebesar Rp310 Juta dan USD85.130 tersebut merupakan hasil akumulasi dari tujuh kali tahapan suap yang diberikan Asty kepada Bowo. Uang tersebut diduga akan digunakan Bowo untuk "serangan fajar" di Pemilu 2019.

Uang dari PT Humpuss tersebut sudah masuk ke dalam total uang Rp8 miliar yang disita KPK. KPK sedang menelisik peneriman-penerimaan lain di luar suap PT Humpusss kepada Bowo. "KPK juga mendapatkan bukti telah terjadi penerimaan-penerimaan lain terkait dengan jabatan BSP sebagai anggota DPR RI," tuturnya.

Basaria Panjaitan

‎Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka. Politikus Golkar tersebut ditetapkan tersangka penerima suap terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Selain Bowo Sidik, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, anak buah Bowo dari PT Inersia, Indung yang diduga juga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, yang diduga sebagai pihak pemberi suap.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Dia disinyalir telah menerima enam kali suap dari PT Humpuss.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement