JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan suap pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur, Tahun Anggaran 2018 yang menyeret Bupati nonaktif Cianjur, Irvan Rivano Muchtar (IRM).
Sejalan dengan pengusutan tersebut, tim memanggil Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ade Barkah. Sedianya, Ade Barkah akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan Irvan Rivano.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRM," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2019).
Belum diketahui kaitan Wakil Ketua DPRD Jabar tersebut dengan perkara ini. Diduga, Ade Barkah mengetahui kronologi atau konstruksi perkara ini.
Selain memanggil Ade Barkah, tim juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya yakni, Sekretaris Bupati, Deny Nugraha; Supir di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur, Dadang Danul Huda.
(Baca juga: Dalami Kasus Bupati Cianjur, KPK Periksa Empat Kepala Sekolah)
Kemudian, pihak swasta, Dede Juhaesih; serta Notaris, Intan Rubyati Dewi. Mereka juga diperiksa untuk proses penyidikan Irvan Rivano Muchtar.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Empat tersangka tersebut yakni Irvan Rivano Muchtar; Kadisdik Cianjur, Cecep Sobandi (CS); Kabid SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin (Ros); dan Kakak Ipar Bupati Cianjur, Tubagus Cepy Sethiady (TCS)
Bupati Cianjur bersama Cecep Sobandi dan Rosidin diduga meminta atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar sekira 14,5 persen dari total nilai uang Rp46,8 Miliar. Bupati Irvan sendiri diduga telah menerima fee 7 persen dari alokasi dana pendidikan tersebut.
Bupati Cianjur diduga menggunakan jasa Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur berinisial R dan bendaharanya berinisial T untuk menagih fee dari DAK Pendidikan pada sekira 140 Kepala Sekolah di Cianjur yang mendapat dana alokasi khusus pendidikan.
Sementara itu, Kakak Ipar Bupati Cianjur, Tubagus Cepy berperan menjadi perantara dalam pemberian uang DAK Pendidikan dari para kepala sekolah untuk Bupati Cianjur. Sebab, para kepala sekolah sudah mengenal Cepy sebagai orang kepercayaan Bupati Cianjur.
(Qur'anul Hidayat)