BENGKULU - Cabuli delapan gadis belia, pria paruh baya berinisial SW (44) ditangkap polisi, pada Selasa 2 April 2019. Warga Desa Air Manganyau yang berprofesi sebagai petani ini ditahan petugas atas laporan kasus pencabulan terhadap 5 gadis belia sebut saja, RN, IS, RO, AT dan AI pada Desember akhir tahun lalu.
Aksi pelaku terbongkar usai salah satu korban menceritakan kepada pihak keluarga. Setelah mencuat, sejumlah warga kembali membuat pengakuan jika anak-anaknya ikut menjadi korban asusila serupa.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jufri mengungkapkan, tersangka melakukan aksinya dengan modus memberikan bimbingan belajar secara gratis.
