Kepada aparat kepolisian tersangka mengaku telah mencabuli delapan anak di bawah umur. Masyarakat diharapkan segera melapor jika anak-anaknya menjadi korban pencabulan tersangka.
"Predator anak. Pelaku cabul dengan modus membimbing anak secara sukarela. Kita masih melakukan penggembangan. Yang baru lapor ada 5. Pengakuan tersangka ada 8 korban," kata Jufri.
Pelaku yang saat ini telah menjadi tahanan aparat Kepolisian Polres Bengkulu Utara terancam UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.