Tentu bukan tidak alasan bahwa Suzana Caputova memilih penegakan supremasi hukum. Dari banyak literasi yang penulis baca, Suzana Caputova sangat kecewa dengan penegakan supremasi hukum di negaranya .
Pembunuhan jurnalis Jan Kuciak dan kekasihnya Martina Kusnirova, yang belum terungkap hingga kini menurutnya adalah salah satu penyebab lemahnya supremasi hukum. Selain itu, sewaktu menjadi pengacara, Suzana juga menangani semua kasus pembuangan limbah ilegal yang telah berlangsung selama 14 tahun.
Pemerintahan Caputova memang belum berjalan, dan baru akan dimulai Juni 2019 mendatang, namun keinginan kuatnya untuk menegakkan supremasi hukum dengan tidak melibatkan polisi dan jaksa dalam pengaruh politik paling tidak harus diikuti oleh pemerintahan terpilih di Indonesia.
Agar supremasi hukum tegak, sebagai pengayom dan pelayan masyarakat polisi Indonesia tidak boleh berpolitik atau membela kepentingan politik tertentu seperti seperti kata bapak kepolisian Indonesia, Jendral. Pol. Hoegeng Imam Santoso, “Saya polisi, bukan politisi”. Artinya aparat penegak hukum seperti polisi memang harus benar-benar dan harus menolak tegas untuk membela kepentingan politik apapun dan netral. Polisi juga harus menjalankan tiga tugas pokok sebagai Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayom dan pelayanan masyarakat.
Demikian juga dengan lembaga Kejaksaan Agung, lembaga ini harus bebas dari intervensi politik apapun, harus berdiri orang-orang yang cakap dibidang hukum dan netral atau paling tidak bukan anggota partai politik, seperti program kerja Suzana Caputova.