(Baca Juga: Kasus Pelanggaran HAM Berat Ditegaskan Bukan Cuma Terkait Pemilu)
Dalam pertemuan itu, pihak Komnas HAM menyebutkan presiden telah meminta Kejaksaan Agung untuk menindak lanjuti kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998.
"Komnas HAM menyatakan kasus pelanggaran HAM berat ini telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tingkat penyidikan. Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas penyelidikan, namun tidak ada unsur terbaru dalam hal tersebut," kata dia.
Bernard menilai, kasus pelanggaran HAM berat yang telah memiliki kekuatan berdasarkan dukungan politik adalah kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998.
"Menurut kami inilah yang terlebih dulu harus dilakukan penyidikan. Dan dasar pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc ini adalah mengusut tuntas kasus ini,” tegas Bernard.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.