JAKARTA – Berkas pekara terkait kasus pengaturan skor pertandingan sepakbola dengan empat tersangka yakni Priyanto dan Anik Yuni Artika Sari dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Selain itu, dua tersangka lainnya yaitu wasit Nurul Safarid (NS) dan ML staf direktur perwasitan PSSI juga dinyatakan lengkap.
"Pada hari Kamis 4 April 2019, Kejaksaan Agung RI nyatakan lengkap (P-21) berkas perkara tersangka inisial P dan AYA (dalam satu berkas perkara), NS, dan ML dalam kasus dugaan tindak pidana pengaturan pertandingan (match fixing) sepakbola di Liga Indonesia dari Satgas Antimafia Bola Mabes Polri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri, Jumat (5/4/2019).
(Baca juga: Satgas Antimafia Bola Polri Periksa Dirut PSS Sleman)
Ia menambahkan, Tim Jaksa Peneliti sedang menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka dari Satuan Tugas Antimafia Bola Polri.
"Bahwa dengan dinyatakan lengkap tiga berkas perkara tersebut, Tim Jaksa Peneliti saat ini masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satgas Antimafia Bola Mabes Polri," kata Mukri.