(Baca juga: Kejagung Terima Berkas Perkara Tersangka Joko Driyono)
Sebagaimana diketahui, Priyanto dan Anik Yuni disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara tersangka Nurul Safarid disangkakan melanggar Pasal 3 UU 11/1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara tersangka ML disangkakan melanggar Pasal 3 UU 11/1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Hantoro)