(Baca juga: Kejagung Terima Berkas Perkara Tersangka Joko Driyono)
Sebagaimana diketahui, Priyanto dan Anik Yuni disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara tersangka Nurul Safarid disangkakan melanggar Pasal 3 UU 11/1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara tersangka ML disangkakan melanggar Pasal 3 UU 11/1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.