(Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Begal yang Menewaskan Pengendara Motor di Daan Mogot)

Menurut pengakuan para pelaku, membawa senjata tajam tersebut akan digunakan nodong. "Buat nodong, sasaran korban yang membawa handphone," ujarnya.
Akibat perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
(Arief Setyadi )