JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama tim Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya, menangkap pasangan suami istri terkait kepemilikan akun Facebook bernama Antonio Banerra, yang mengunggah konten ujaran kebencian bermuatan SARA yang menjadi viral di media sosial.
"Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim didukung Satreskrimsus Polrestabes Surabaya, Unit Inteltek Dit IK Polda Jatim dibantu Dittipidsiber Bareskrim mengamankan sepasang suami istri di TKP," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, seperti dilansir Antara, Minggu (7/4/2019).
Dua pelaku yakni Arif Kurniawan Radjasa (35) dan Puji Astutik (32) diamankan polisi di tempat kost mereka yang beralamat di Jalan Buncitan Nomor 149 Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Sabtu (6/4).
