DENPASAR - Dua pelaku kasus pencurian yang ditahan di Polresta Denpasar Christoni Kaledi Bonung alias Toni (21), dan Jemmy Sinaga (38) melarikan diri dengan cara merusak gembok pintu ruang tahanan Siaga Piket Reskrim.
“Dua tahanan Polresta Denpasar kabur. Mereka dititipkan di ruang tahanan Siaga Piket Reskrim. Ini anggota yang jaga lalai,” tegas Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan kepada wartawan, Senin (8/4/2019).

Menurutnya, kedua pelaku kasus pencurian tersebut kabur lewat pintu tahanan dengan cara merusak kunci gemboknya. Awalnya pintu digembok semua, menurut Ruddi, terus anggota yang menjaga ke belakang.
“Ini akibat kelalaian anggota jaga piket Reskrim,” ungkapnya.
Perlu diketahui, tersangka Christoni alias Toni ditangkap bersama Marten Saingu Poti Alias Aten (19), Minggu (10/2). Karena melakukan perlawanan, kaki kiri kedua pelaku ditembak polisi.
Tahun 2017, Toni melakukan pencurian ditempat kos daerah Mumbul, Nusa Dua dan ditangkap anggota Polsek Kuta Selatan. Terkait kejadian itu, tersangka Toni dihukum penjara selama 1 tahun 3 bulan di LP Kerobokan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.