Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Majelis Hakim Kembali Tolak Tahanan Kota Ratna Sarumpaet

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 09 April 2019 |14:36 WIB
Majelis Hakim Kembali Tolak Tahanan Kota Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet (Okezone)
A
A
A

 Baca juga: Said Iqbal Ungkap 3 Pesan Prabowo ke Ratna Sarumpaet yang Mengaku Dianiaya

Ratna Sarumpaet sudah mendekam sudah berjalan selama 5 bulan. Ia berada dibalik jeruji sejak 5 Oktober 2018 usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian atau hoaks.

Kasus hoax Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.

Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik. Akibatnya, polisi memeriksa sejumlah orang sebagai saksi terkait kasus hoaks Ratna.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement