Baca Juga : Majelis Hakim Kembali Tolak Tahanan Kota Ratna Sarumpaet
Dalam perkara ini Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.
Baca Juga : Sidang Ratna Sarumpaet Kembali Ditunda Setelah Dua Saksi Tidak Hadir
(Erha Aprili Ramadhoni)